MANAJEMEN
INVESTASI DI BANK
SYARI’AH
A.
PENDAHULUAN
Dalam
rangka mendapatkan hasil dari penempatan bank, pada bank konvensional berlaku
kaidah maksimalisasi profit, sebab hubungan bank dengan nasabah karena
pertimbangan komersil semata. Tepatnya bank berfungsi sebagai “penjual” dana,
dengan “pembeli” dana. Dalam hukum jual beli secara umum penjual akan berusaha
memperoleh harga yang setinggi tinginya dan pembeli sebaliknya, namun disini
posisi bank akan leih kuat dibandingkan dengan nasabah, jadi wajar bila nasabah
lebih banyak mengikuti keputusan perbankan.
Pada
perbankan syari’ah hubungan antara bank dengan nasabah dana adalah sebagai
“fund manager” sedangkan hubunganya dengan pengguna dana didasari pada
“semangat kemitraan”. Berdasarkan macam/sifat inilah, diperbankan syari’ah
tidak diarahkan untuk pencapaian maksimalisasi profit secara sepihak bagi bank.
Dengan demikian, dalam kaitannya bagi hasil, lebih condong pada pencapaian
harmoni antara bank dengan nasabahnya, baik bank dengan nasabah pengguna bank
dan bank dengan nasabah pemilik dana.
Meskipun
begitu, bank syari’ah adalah unit usaha bisnis, dalam rangka melaksanakan
amanat pemilik dana, tetap berusaha mencari proyek/bidang usaha yang profitable
tanpa perlu melakukan eksplotasi pada patner kerjanya.
B.
PEMBAHASAN
a.
A. Pentingya Manajemen
Investasi
Ditinjau
dari mekanisme investasi pada dunia usaha maupun perbankan, kata “investasi”
berarti komitmen dana saat ini dengan tujuan mendapatkan keuntungan dimasa
depan dengan menanamkan modal pada proyek/bidang yang strategis dalam jangka
waktu tertentu (jangka panjang). Disini yang dimaksud dengan manajemen
investasi adalah proses perencanaan, pengimplementasian, serta pengawasan dana
investor baik secara personal maupun institusional.
Malakukan
manajemen investasi yang baik dan teratur pada perbankan baik konvensional
maupun syari’ah sagat penting karena ;
-
Menyangkut dana yang sangat besar
-
Menyangkut jangka waktu pengambilan modal
-
Menyangkut keuntungan masa depan
-
Menyangkut keputusan kedepan
Disini
sebelum nenentukan kebijakan investasi, bank syari’ah harus mempertimbangkan
factor factor sebagi berikut :
1. Aspek Rentabilitas
Bank syari’ah sebagai pemegang
amanah investor berfungsi sebagai fund manager. Sebagai fund manager
yang baik, tentu akan memilih proyek/bidang/sector usaha yang menguntungkan.
2. Aspek Likuiditas
Dalam penempatan dana guna
memperoleh hasil, bank juga tidak melupakan kepentingan pemilik dana, sehingga
dalam pelemparan dana, tetap disediakan dana segar yang diperkirakan dibutuhkan
nasabah kapan saja.
3. Spreding Risk
Setiap penempatan dana, meski
rendable, tetap mengandung resiko bisnis. Karenanya, resiko resiko kegagalan
yang mungkin timbul ini harus bisa diperhatikan sehingga bisa di antisipasi dan
tetap terkendali.
4. Skala Prioritas
a.
Prioritas utama adalah sector yang mengahasilkan keuntungan terbesar dengan
resiko terkecil, misalnya:
-
Transaksi kelompok jual beli
Kecilnya resiko pembiayaan kelompok
ini dikarenakan tersedianya agunan pokok, dan jika pembiayaan tersebut
mengalami resiko terburuk, maka agunan tersebut dapat ditarik bank, hingga bank
masih untung atau meminimalkan kerugian.
-
Transaksi bagi hasil kelompok pembiayaan musyarakah
Hal ini karena jika terjadi kerugian
maka jumlah kerugian bisa ditanggung bersama natara bank dan nasabah.
-
Transaksi ijarah
Adanya kemungkinan ketidaksanggupan
nasabah meneruskan akad, maka barang yang disewakan dapat ditarik sewaktu waktu
dan dialihkan pada nasabah lainnya ataupun dijual.
-
Dll.
b.
Kebijakan pemerintahOtoriter Moneter
Yakni pemiayaan dalam rangka
pelaksanaan program program pemerintah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
b. perumusan Kebijakan
Investasi
B. Hal
hal yang perlu diperhatikan bank syari’ah dalam merumuskan kebijakan
investasinya adalah sebagai berikut:
1.
Penetapan jenis pembiayaan
Misalnya jenis pembiayaan yang akan
dibiayai dalam bentuk:
-
Murabahah
-
Mudharabah
-
SWBI
-
Penempatan pada bank lain
-
Musyarakah
-
Istishna’
-
Dll.
2.
Penepatan sector pembiayaan
Harus mempertimbangkan
-
Jenis nasabah
-
Sector ekonomi
-
Jangka waktu
-
Kebijakan pemerintah-UKM
-
Dll
3.
Alokasi dana
Pengalokasian dana untuk investasi
dapat dilakukan dengan pola sebagai berikut:
a.
Pool of fund
1.
Sumber dana
-
Berakad wadiah
-
Berakad Mudharabah Mutlaqoh
2.
Distribusi
-
Non earning assets
-
Earning assets
b.
Channeling
Untuk sumber dana berakad Mudharabah
Mugayadah ataupun sebagai pelaksana program pemerintah.
C. Administrasi dan Proses Pembiayaan
Prinsip penyediaan suatu pembiayaan didasarkan pada permohonan yang diajukan
oleh nasabah. Agar permohonan dimasud dapat seger ditindaklanjuti, diadakan
pemeriksaan terleuh dahulu mengenai kelengkapannya, baik perijinann, laporan
keuangan, serta lampiran/kelengkapan lainnya.
Dalam
mengevaluasi permohonan tersebut perbankan syari’ah harus mempertimbangkan hal
hal berikut:
1.
Diproses oleh tim penilai-koite pembiayaan
2.
Didsarkan pada factor 5 C
3.
Analisis berdasarkan data yang lengkap, jujur, dan obyektif
4.
Layanan cepat, agar realisasi pembiayaan “on time”
5.
Utamakan kepentingan lembaga dan hindari “vested interest” pribadi penilai
Disamping
prosesi prosesi diatas perbankan dalam usaha meraih keuntungan juga harus
memperhatikankolektabilitas investasinya, yaitu;
1.
Penentuan kualitas investasi
-
Prospek usaha
-
Kondisi keuangan dengan penekanan pada arus kas nasabah
-
Kemampuan membayar
2.
Penilaian
Kualitas aktiva produktif wajib
dinilai secara bulanan
3.
Dokumentasi
Penanaman dana bank syari’ah dalam
bentuk aktiva produktif wajib didukung dengan dokumentasi yang lengkap.
Kualitas pembiayaan
1.
Tingkatan kualitas
1)
Lancar
2)
Kurang lancar
3)
Diragukan
4)
Macet
2.
Dasar penetapan kualitas
1)
Keteapan angsuran pokok atau
2)
Pencapaian antara realisasi pendapatan (RP) dan proyeksi pendapatan (PP)
RP
K= ----- X 100%
PP
Keterangan
K
: Kualitas pembiayaan
RP
: Realisasi pendapatan yang diterima Bank Syari’ah
PP
: perkiraan pendapatan yang akan diterima Bank
d. Tingkatan
Kualitas Pada Sektor Sektor investasi
1. kualitas piutang dapat dikategorikan sebagai berikut :
1.
Lancar
2.
Dalam perhatian khusus
3.
Kurang lancar
4.
Diragukan
5.
Macet
2. kualiatas qard dapat dikategorikan sebagai berikut:
1.
Lancar
2.
Dalam perhatian khusus
3.
Kurang lancar
4.
Diragukan
5.
macet
3. kualitas surat
berharga syari’ah
1.
Lancar
Surat surat berharga yag termasuk
dalam kategori ini adalah:
-
Surat utang pemerintah
-
Surat berharga pasar uang syari’ah yang belum jatuh tempo
-
Surat berharga komersil lainnya yang sesuai dengan prinsip syari’ah dan belum
jatuh tempo.
-
Obligasi syari’ah yang tercatat dalam pasar modal
-
Sertifikat reksadana syari’ah
-
Dll
2.
Macet
Apabila tidak memenuhi kretiria
sebagai dalam diatas
4. Penyertaan modal dapat dikategorikan sebagai
berikut:
1.
Lancar
Apabilabelum melebihi jangka waktu 1
tahun
2.
Kurang lancar
Jika jangka waktu melebihi 1 tahun
namun belum melebihi 4 tahun
3.
Diragukan
Jika jangka waktu melebihi 4 tahun
namun kurang dari 5 tahun
4.
Macet
Jika penyertaan modal sementara
belum dapat ditarik kembali meskipun perusahaan nasabah telah memiliki laba
kumulatif.
5. SWBI
SWBI yang dimiliki bank dapat dikateorikan sebagai kategori lancar
Dengan
mengetahui tingkatan kualitas masin masing obyek investasi serta prospek dimasa
depan maka tingkat keuntungan perbankan di masa yang akan datang dapat di
maksimalkan dan mampu menimalkan tingkat resiko yang mungkin timbul guna
kemaslahatan baik bagi perbankan dan juga nasabah nasabahnya.
. KESIMPULAN
Bank
syari’ah selain sebagai sebagai instansi yang diharapkan menjadi solusi akan
sumber dana yang sesuai dengan prinsip Islam dan juga untuk mencapai suasana
harmoni bagi pihak yang surplus dan minus dana, tapi tak dapat dipungkiri bahwa
ia adalah unit usaha dibidang jasa untuk mencari keuntungan, dan sebagai
manager fund yang baik ia harus bisa menginvestasikan dana nasabah sebaik
mungkin dan sesuai dengan prinsip dan norma syari’ah maka dengan perumusan
kebijakan, proses yang sistematis, dan dengan penggunaan sector yang terukur
dan berkualitas tinggi diharapkan perbankan syariah dapat menghasilkan
keuntungan yang maksimal di masa yang akan datang demi kemajuan umat Islam
secara global.







0 komentar:
Posting Komentar